Pengertian Keadilan, Macam-macam Keadilan dan Contoh Kasusnya
Keadilan
berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan
sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan
berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat
pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna
keadilan.
- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti
tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian
adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang
bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.
-Menurut Plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
b. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Hukum untuk keadilan sepertinya lebih pantas disebut keadilan bukan untuk orang kecil. Kenyataannya, sering hukum berpihak pada mereka yang kuat dan menyisihkan yang kecil. Kita ingat kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari dua tahun lalu. Atas dukungan banyak pihak yang menilai bahwa putusan hakim kala itu tidak mempertimbangkan rasa keadilan, Prita akhirnya dibebaskan baik secara perdata maupun pidana. Tetapi kini putusan kasasi MA akan siap kembali menggiring Prita ke balik jeruji besi. Masihkah keadilan bisa jadi milik orang kecil? Putusan bebas demi hukum 2 tahun yang lalu bukan berarti membuat Prita benar-benar
merdeka. Itu bukan akhir dari sebuah perseteruan. Majelis kasasi MA dengan
putusan perkara no. 822/K/PID.SUS/2010 membatalkan vonis bebas Prita sebelumnya
dan mengganjar Prita dengan penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan satu
tahun. Tak pelak putusan kasasi ini membuat Prita kembali berurusan dengan
hukum dan siap-siap untuk sementara pindahan
hidup ke balik jeruji besi. Dua tahun yang lalu Prita Mulyasari tersandung kasus hukum gara-gara keluh
kesahnya terhadap pelayanan rumah sakit Omni International yang dianggapnya tidak
memuaskan ditulis dalam sebuah milis. Keluh kesah sebagai konsumen yang kecewa
itu akhirnya menyebar luas melalui e-mail. Pihak rumah sakit ganti mengklaim
bahwa mereka dirugikan atas keluhan Prita yang menyebar luas itu. Tak pelak
selain membuat bantahan melalui media masa, mereka juga menuntut Prita secara
hukum atas tuduhan pencemaran nama baik.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.
-Menurut Plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
b. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Hukum untuk keadilan sepertinya lebih pantas disebut keadilan bukan untuk orang kecil. Kenyataannya, sering hukum berpihak pada mereka yang kuat dan menyisihkan yang kecil. Kita ingat kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari dua tahun lalu. Atas dukungan banyak pihak yang menilai bahwa putusan hakim kala itu tidak mempertimbangkan rasa keadilan, Prita akhirnya dibebaskan baik secara perdata maupun pidana. Tetapi kini putusan kasasi MA akan siap kembali menggiring Prita ke balik jeruji besi. Masihkah keadilan bisa jadi milik orang kecil?
Telah menjadi
tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara
Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal
ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak
didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan
social.
sebagian dihukum. Namun pada kasus lain, Pemerintah tidak mau mematuhi putusan pengadilan tersebut.
Kasus Prita Mulyasari
Prita pun merasa bingung apa dasarnya MA mengabulkan permintaan kasasi
yang diajukan oleh kuasa hukum pihak penggugat. Dapat dimaklumi apabila bingung
dan sedih berkecamuk dalam diri Prita. Siapa sih yang menginginkn hidup dalam
bui, apalagi bila ditengarai hukum yang menghantarnya adalah cerminan
pasal-pasal yang kaku dan bukannya dasar hukum yang mencerminkan rasa keadilan?
Prita sempat menyampaikan keluh kesahnya sebagai rakyat kecil ke DPR, dan kemarin
(12 Juli) ia memenuhi undangan Komisi III DPR untuk dengar pendapat. Ya, untuk
sementara mungkin Prita merasa terhibur dengan janji Komisi III yang akan
membantu Prita. Selain itu, kini simpati dan dukungan moral masyarakat kembali
mengalir untuk Prita. Bisakah semua itu membuat kembali keadilan bagi orang
kecil?
Saat ini tinggal satu upaya terakhir yang dimiliki Prita, yang mungkin
bisa membebaskannya dari hukuman pidana penjara 6 bulan, yaitu upaya hukum luar
biasa dengan Peninjauan Kembali (PK). Banyak pihak kembali minta agar MA jeli
melihat hukum. Bukannya sekedar melihat pasal undang-undang secara kaku, tetapi
perlu mempertimbangkan rasa keadilan. Keadilan bagi seorang konsumen yang
merasa dirugikan tetapi bukannya kompensasi atau perlindungan yang didapatkan,
tapi justru pengekangan untuk sementara akan kebebasannya.
Mungkin perlu juga MA
dituntut untuk jeli terhadap para hakimnya yang menangani kasasi ini. Jeli untuk melihat ada
apakah dibalik putusan MA itu. Adakah sesuatu yang
membuat para hakim tidak lagi bisa melihat dan mempertimbangkan rasa keadilan? Keadilan tidak
bisa dilihat dari sekedar kaca mata pasal-pasal hukum, tetapi dilihat
dengan hati nurani para penegak hukum. Bila aparat hukum
sudah kehilangan hati hurani, maka hukum tidak akan lagi dapat tegak. Hukum akan selalu condong dan berpihak pada mereka yang kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar