Rabu, 30 Oktober 2013



Pengertian Keadilan, Macam-macam Keadilan dan Contoh Kasusnya

Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.

- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.

- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.
-Menurut Plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
b. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.

Hukum untuk keadilan sepertinya lebih pantas disebut keadilan bukan untuk orang kecil. Kenyataannya, sering hukum berpihak pada mereka yang kuat dan menyisihkan yang kecil. Kita ingat kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari dua tahun lalu. Atas dukungan banyak pihak yang menilai bahwa putusan hakim kala itu tidak mempertimbangkan rasa keadilan, Prita akhirnya dibebaskan baik secara perdata maupun pidana. Tetapi kini putusan kasasi MA akan siap kembali menggiring Prita  ke balik jeruji besi. Masihkah keadilan bisa jadi milik orang kecil? Putusan bebas demi hukum 2 tahun yang lalu bukan berarti membuat Prita benar-benar merdeka. Itu bukan akhir dari sebuah perseteruan. Majelis kasasi MA dengan putusan perkara no. 822/K/PID.SUS/2010 membatalkan vonis bebas Prita sebelumnya dan mengganjar Prita dengan penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Tak pelak putusan kasasi ini membuat Prita kembali berurusan dengan hukum dan siap-siap untuk sementara pindahan hidup ke balik jeruji besi. Dua tahun yang lalu Prita Mulyasari tersandung kasus hukum gara-gara keluh kesahnya terhadap pelayanan rumah sakit Omni International yang dianggapnya tidak memuaskan ditulis dalam sebuah milis. Keluh kesah sebagai konsumen yang kecewa itu akhirnya menyebar luas melalui e-mail. Pihak rumah sakit ganti mengklaim bahwa mereka dirugikan atas keluhan Prita yang menyebar luas itu. Tak pelak selain membuat bantahan melalui media masa, mereka juga menuntut Prita secara hukum atas tuduhan pencemaran nama baik.


Telah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan social. 

Pengadilan masih menjadi panggung drama keadilan sepanjang 2011. Sebagian kasus diputus bebas, 
sebagian dihukum. Namun pada kasus lain, Pemerintah tidak mau mematuhi putusan pengadilan tersebut.







Kasus Prita Mulyasari

Prita pun merasa bingung apa dasarnya MA mengabulkan permintaan kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum pihak penggugat. Dapat dimaklumi apabila bingung dan sedih berkecamuk dalam diri Prita. Siapa sih yang menginginkn hidup dalam bui, apalagi bila ditengarai hukum yang menghantarnya adalah cerminan pasal-pasal yang kaku dan bukannya dasar hukum yang mencerminkan rasa keadilan?

Prita sempat menyampaikan keluh kesahnya sebagai rakyat kecil ke DPR, dan kemarin (12 Juli) ia memenuhi undangan Komisi III DPR untuk dengar pendapat. Ya, untuk sementara mungkin Prita merasa terhibur dengan janji Komisi III yang akan membantu Prita. Selain itu, kini simpati dan dukungan moral masyarakat kembali mengalir untuk Prita. Bisakah semua itu membuat kembali keadilan bagi orang kecil?
Saat ini tinggal satu upaya terakhir yang dimiliki Prita, yang mungkin bisa membebaskannya dari hukuman pidana penjara 6 bulan, yaitu upaya hukum luar biasa dengan Peninjauan Kembali (PK). Banyak pihak kembali minta agar MA jeli melihat hukum. Bukannya sekedar melihat pasal undang-undang secara kaku, tetapi perlu mempertimbangkan rasa keadilan. Keadilan bagi seorang konsumen yang merasa dirugikan tetapi bukannya kompensasi atau perlindungan yang didapatkan, tapi justru pengekangan untuk sementara akan kebebasannya.

Mungkin perlu juga MA dituntut untuk jeli terhadap para hakimnya yang menangani kasasi ini. Jeli untuk melihat ada apakah dibalik putusan MA itu. Adakah sesuatu yang membuat para hakim tidak lagi bisa melihat dan mempertimbangkan rasa keadilan? Keadilan tidak bisa dilihat dari sekedar kaca mata pasal-pasal hukum, tetapi dilihat dengan hati nurani para penegak hukum. Bila aparat hukum sudah kehilangan hati hurani, maka hukum tidak akan lagi dapat tegak. Hukum akan selalu condong dan berpihak pada mereka yang kuat.



KEINDAHAN YANG MENGANDUNG UNSUR NILAI INTRINSIK DAN EKSTRINSIK

Keindahan atau keelokan merupakan sifat dan ciri dari orang, hewan, tempat, objek, atau gagasan yang memberikan pengalaman persepsi kesenangan, bermakna, atau kepuasan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keindahan diartikan sebagai keadaan yang enak dipandang, cantik, bagus benar atau elok. Keindahan dipelajari sebagai bagian dari estetika, sosiologi, psikologi sosial, dan budaya. Sebuah "kecantikan yang ideal" adalah sebuah entitas yang dikagumi, atau memiliki fitur yang dikaitkan dengan keindahan dalam suatu budaya tertentu, untuk kesempurnaannya.

Pengalaman "keindahan" sering melibatkan penafsiran beberapa entitas yang seimbang dan selaras dengan alam, yang dapat menyebabkan perasaan daya tarik dan ketenteraman emosional. Karena ini adalah pengalaman subyektif, sering dikatakan bahwa beauty is in the eye of the beholder atau keindahan itu berada pada mata yang melihatnya.

Kata benda Yunani klasik untuk keindahan adalah kallos, dan kata sifat untuk indah itu kalos. Kata bahasa Yunani Koine untuk indah itu hōraios, kata sifat etimologis berasal dari kata hora, yang berarti "jam. Dalam bahasa Yunani Koine, keindahan demikian dikaitkan dengan berada di jam (waktu) yang sepatutnya.

Sebuah buah yang matang (pada waktunya) dianggap indah, sedangkan seorang wanita muda mencoba untuk tampil lebih tua atau seorang wanita tua mencoba untuk tampil lebih muda tidak akan dianggap cantik. Dalam bahasa Yunani Attic, hōraios memiliki banyak makna, termasuk muda dan usia matang.



Keelokan pada manusia contohnya adalah wanita yang elok rupanya disebut "cantik" atau "ayu", sementara pria yang rupawan disebut "tampan" atau "ganteng" di dalam masyarakat. Sifat dan ciri seseorang yang dianggap "elok", apakah secara individu atau dengan konsensus masyarakat, sering didasarkan pada beberapa kombinasi dari Inner Beauty (keelokan yang ada di dalam), yang meliputi faktor-faktor psikologis seperti kepribadian, kecerdasan, keanggunan, kesopanan, kharisma, integritas, dan kesesuaian, dan Outer Beauty (keelokan yang ada di luar), yaitu daya tarik fisik yang meliputi faktor fisik, seperti kesehatan, kemudaan, simetri wajah, dan struktur kulit wajah.
Standar kecantikan/ketampanan selalu berkembang, berdasarkan apa yang dianggap suatu budaya tertentu sebagai berharga. Lukisan sejarah memperlihatkan berbagai standar yang berbeda untuk keelokan manusia. Namun manusia yang relatif muda, dengan kulit halus, tubuh proporsional, dan fitur biasa, secara tradisional dianggap paling elok sepanjang sejarah.

Nilai intrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan, atau sebagai suatu tujuan, ataupun demi kepentingan benda itu sendiri. Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya (“instrumental! Contributory value”), yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu.


Tari Topeng adalah tari tradisional Indonesia yang berasal dari Jakarta. Keindahan dan keunikan tarian ini menjadikan tarian ini sebagai tarian selamat datang, tarian ini juga menunjukan betapa indahnya budaya yang ada di Indonesia



Cahaya adalah keindahan yang mengandung nilai ekstrinsik karna cahaya membantu manusia dalam menerangi bumi ini, jika tidak ada cahaya bumi ini akan gelap gulita




CINTA KASIH MENURUT AGAMA DAN NEGARA BESERTA CONTOH KASUSNYA

Cinta Kasih Manusia Menurut Agama
Cinta secara istilah ialah rasa kasih sayang yang muncul dari lubuk hati yang terdalam untuk rela berkorban, tanpa mengharap imbalan apapun, dan dari siapapun kecuali imbalan yang datang dan diridhoi Allah.

Dalam Islam, kasih sayang adalah identitas dan asas iman. Hal itu merupakan bukti pengaruh agama terhadap hati nurani, seperti halnya ia juga merupakan kesaksian jiwa manusia yang menurut term (istilah) Islam belum akan diakui beragama bila ia tidak memiliki perasaan kasih sayang.

Allah berfirman: Katakanlah: “Jika bapa-bapa (para pembesar dan nenek moyang), anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai daripada mencintai Allah dan Rasulnya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan (azab/siksaan)-Nya, dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.( Al-Qur’an Surat At-Taubat, 9: 24)

Cinta Terhadap Sang Pencipta (hablun min Allah)
Sebagai manifestasi dari kesadaran sebagai makhluk Allah, manusia berusaha untuk selalu mengadakan hubungan baik dengan Allah, berupa hubungan ritual (ibadah) dengan-Nya. Dalam sistim ritus ini, seseorang pemeluk agama merasa yakin bahwa dengan selalu mengadakan hubungan baik dengan Tuhan, maka hidupnya akan baik. Dengan kata lain, bahagia tidaknya hidup seseorang adalah tergantung kepada hubungan baik tidaknya terhadap Allah. 


Cinta kepada Allah adalah cinta makhluk atau hamba kepada Khalik (Penciptanya), dengan jalan mengakui tanpa ragu akan kebesaran-Nya, dan mematuhi secara konsekwen segala titah-Nya. Apa yang diperintahkan-Nya dilaksanakan, dan apa-apa yang dilarang-Nya dihindari. Cinta terhadap Allah ini tidak bisa terlepas dari yang disebut sebagai akhlak, keimanan, dan tauhid.





Cinta Terhadap Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup, yang berupa alam sekitar, baik berupa udara, air, tumbuh-tumbuhan, hewan, dan lain-lain merupakan prasarana kehidupan yang harus tetap terpelihara keserasiannya. Maka segala yang dapat merusak lingkungan harus dicegah, karena dapat berakibat kehidupan yang tidak bersih, tidak tertib, dan tidak aman. Itulah sebabnya Islam melarang, bahkan mengutuk orang-orang yang melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan.



Islam mengajarkan ummatnya agar mengasihi semua binatang dan melarang ummatnya untuk menyiksa binatang. Karena binatang adalah juga makhluk ciptaan Allah. Tidak membunuh mereka untuk kesenangan, dan tentu saja tidak boleh melukai dan menyiksa mereka. Bahkan sebagai salah satu sumber makanan, kita juga harus menghormati mereka dengan berdo’a, dengan tidak membunuh mereka lebih dari yang kita makan.


Islam dalam ajarannya mengatakan, bahwa manusia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari alam semesta yang saling dukung-mendukung dengan seluruh bagian alam itu, dan karena individu-individu manusia merupakan bagian yang tak terpisahkan dan secara laras bekerja sama dengan seluruh alam semesta ini, maka tidak boleh ada ketidakserasian antara mereka satu sama lain.

Cinta Terhadap Sesama Manusia (hablun min annas)
Dalam ajaran Islam, cinta terhadap sesama manusia tidak bisa lepas dari rasa cintanya terhadap penciptanya. Karena dalam ajaran Islam, cinta terhadap Tuhan yaitu terhadap Allah SWT, juga berarti cinta terhadap sesama manusia sebagai ciptaan-Nya. Karena hal ini berkaitan dengan yang namanya akhlak.

Rasa cinta terhadap sesama manusia tidak bisa lepas dari kemanusiaan. Pandangan Islam menyatakan, bahwa kemanusiaan itu merupakan satu kesatuan, berbeda-beda bagiannya untuk membentuk satu masyarakat, berjenis-jenis dalam keserasian, dan berlainan pendapat untuk saling melengkapi satu sama lain dalam mencapai tujuan, supaya dengan begitu ia cocok pula untuk saling melengkapi dengan alam, untuk membentuk wujud yang satu pula. Sebagaimana Allah berfirman, yang artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu sekalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu sekalian saling mengenal. Sesungguhnya orang-orang yang paling mulia di antara kamu sekalian  di sisi Allah ialah orang-orang yang paling takwa di antara kamu sekalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. ( Q.S. Al-Hujurat: 13).


Pada prinsipnya, cinta terhadap sesama manusia adalah dengan tolong-menolong, kenal mengenal (saling mengenal) dan keserasian. Menurut pandangan Islam, rasa cinta terhadap sesama manusia bisa diwujudkan, salah satunya dengan keadilan dan persamaan derajat di antara manusia.

Cinta terhadap sesama manusia terbagi menjadi 2:

Cinta Terhadap Kedua Orang Tua
Seorang Muslim tentu mengetahui hak kedua orang tua atas dirinya dan kewajiban berbakti, menaati dan berbuat baik terhadap keduanya. Bukan hanya karena mereka berdua menjadi sebab keberadaannya, atau karena mereka telah berbuat baik terhadapnya dan memenuhi kebutuhannya, atau karena mereka adalah manusia paling berjasa dan utama bagi dirinya, akan tetapi lebih dari itu karena Allah Ta’ala telah menetapkan kewajiban atas anak untuk berbakti dan berbuat baik kepada kedua orang tuanya, bahkan perintah tersebut penyebutannya disertakan dengan kewajiban hamba yang paling utama yaitu kewajiban beribadah hanya kepada Allah Ta’ala dan tidak menyekutukanNya. Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23) 


Hak kedua orang tua merupakan hak terbesar yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, berikut ini adalah beberapa petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berbakti kepada kedua orang tua baik semasa hidup keduanya atau sepeninggal mereka. 

Cinta Antara Laki-Laki dan Perempuan
Cinta antara muda-mudi di dalam Islam adalah cinta yang dilandasi rasa ketaqwaan terhadap Allah SWT, dengan mentaati perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya, dan disertai akhlak yang baik. Cinta harus disertai akhlak yang baik, dikarenakan hubungan cinta muda-mudi sangat dekat dengan perbuatan zina. Tanpa akhlak yang baik akan sulit menghindari zina. Dalam Islam, perzinahan adalah salah satu dosa yang sangat besar karena bukan hanya merusak akhlak orang yang melakukannya saja tetapi juga orang lain. Allah brfirman dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah kamu sekalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”(Q.S. Al-Isra, 17: 32).

Cinta yang tidak dilandasi rasa ketaqwaan kepada Allah, akan memunculkan cinta buta. Sebagaimana yang sering dikatakan orang “ Love is blind (cinta adalah buta)”. Adapun yang membuat cinta itu buta adalah jika kita mencintai seseorang karena hal-hal yang duniawi, karena harta, tahta/kedudukan/jabatan, ketampanan/kecantikan dan yang sejenisnya. Cinta macam ini hanya bisa bertahan jika penyebabnya masih ada. Jika seseorang mencintai dikarenakan ketampanan/kecantikannya, maka, bagaimanakah jika orang tersebut tidak lagi tampan/cantik?




Sebaliknya, cinta itu tidak buta, jika dilandasi iman dan rasa taqwa kepada Allah SWT. Oleh karena itu, jika kita ingin memiliki cinta yang murni, tulus, dan abadi dari seseorang, tentu kita memerlukan penyebab yang membuatnya demikian. Dalam suatu hadits dikatakan, bahwa seseorang laki-laki menikahi seorang perempuan itu karena empat hal, yaitu: (1) karena kecantikannya, (2) karena kekayaannya, (3) karena keturunannya, dan (4) karena ketaqwaannya. Maka ambillah yang keempat, yaitu karena ketaqwaannya, karena, itu akan menjamin hidupnya.
Jika hadits di atas dikaitkan dengan cinta, maka, jika kamu ingin mencari cinta yang abadi, cintailah seseorang dikarenakan keimanannya.

Cinta Kasih Menurut Negara
Pengertian Negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara Indonesia merdeka dan diakui menjadi sebuah negara setelah Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Dan karena sudah diakui kedaulatannya maka penjajah seperti Belanda dan Jepang sudah tidak bisa lagi menjajah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari aspek daratan maupun perairannya.
Sebenarnya negara di dunia ini jumlahnya tidak ada yang tau jumlah pastinya, karena ada negara yang kedaulatannya masih diragukan dan masih belum jelas sebagai negara resmi. Sebuah negara yang sudah berdiri harus bisa mengakui HAM(Hak Asasi Manusia) masyarakat yang ada didalamnya. Apabila hal ini tidak ada maka negara tersebut masih sifatnya belum sebagai negara yang resmi. Selain itu negara harus sudah mempunyai keamanan, kesetaraan dan kemerdekaan. Keamanan disini maksudnya adalah militer yang mampu menjaga negara tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya seperti penjajahan, perang serta pencurian wilayah. Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa sebuah negara harus memiliki hal yang setara dengan negara lain, atau bisa disebut persaingan dalam hal ekonomi dan sistem pemerintahan. Apabila hal tersebut belum bisa tercapai maka negara itu masih belum layak menjadi sebuah negara. Dan yang terakhir adalah kemerdekaan, kemerdekaan adalah hal yang paling mutlak dilakoni oleh negara agar negara bisa disebut sebagai negara yang mutlak.



Contoh kecil kecintaan kita terhadap Indonesia adalah belajar dengan tekun agar dapat membawa nama baik Indonesia. Karna dengan belajar kita dapat memajukan apa yang belum maksimal di Indonesia ini.


Tanggapan Saya:

Banyak umat Islam yang masih lalai dalam menjalankan tugas sebagai makhluk Allah contohnya seperti masih suka meninggalkan solat, suka berbohong, suka mencuri, ingkar janji dll. Dalam kehidupan sehari hari juga saya sering melihat umat muslim membuang sampah tidak pada tempatnya padahal kebersihan itu adalah sebagian dari iman dan juga masih banyak umat Islam yang membunuh binatang untuk kepentingan dirinya sendiri contohnya seperti kejadian di Kalimantan, Gajah yang sedang asik mencari makan di hutan tiba-tiba saja ditembak oleh oknum yang tidak dikenal. Setelah gajah itu mati, oknum itu pun mengambil gading gajah tersebut, tentu saja yang diincar oknum tersebut adalah gading pada gajah karna jikalau dijual harganya sangat mahal.
Jika kejadian tersebut dibiarkan dan dilakukan terus menerus menyebabkan gajah punah. Tidak hanya binatang tetapi tumbuhan pun juga menjadi objek para oknum yang tidak bertanggung jawab, contohnya seperti pembakaran hutan secara ilegal dan masih banyak lagi kelakuan para manusia yang terus-terusan menghancurkan bumi ini yang sudah di amanahkan oleh Allah swt untuk dilestarikan dan dijaga.Sebenarnya sangat mudah untuk melestarikan bumi ini, kita bisa mulai dari cara yang kecil seperti contohnya membuang sampah pada tempatnya, tidak membunuh binatang yang sudah punah apalagi untuk kepentingan sendiri.
Tidak hanya tumbuhan dan binatang saja yang harus dilestarikan tetapi sebagai manusia kita juga harus saling membantu/tolong menolong karna kita termasuk makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tetapi kita pasti akan membutuhkan orang lain. Terutama orang yang paling harus kita hormati dan patuhi adalah kedua orang tua karna beliaulah yang telah menghidupi kita sampai sebesar ini, jikalau tidak ada beliau kita tidak akan ada di dunia ini, dalam hal kecil kita juga dapat berbakti kepada kedua orang tua seperti mendoakannya setiap selesai sholat, membahagiakannya dan masih banyak lagi hal yang membuat beliau bahagia.
Dengan kita berpartisipasi dalam semua hal yang tadi dibahas diatas itu juga menunjukan kecintaan kita terhadap negara kita dan juga menghormati para pahlawan kita yang sudah susah payah memperjuangkan negara ini. Sudah tentu kita harus menjaga negara Indonesia kita ini dari berbagai kejadian yang memalukan yang membuat negara ini di cap buruk oleh negara lain. Semakin baik negara kita semakin nyaman pula kita tinggal di negara ini jadi jagalah negara kita ini! MAJULAH INDONESIAKU MENJADI NEGARA YANG LEBIH BAIK!